Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama 27 Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Tanggal 16 Sampai 22 Juli

16 Juli 2021, 06:17 WIB
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama 27 Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Tanggal 16 Sampai 22 Juli /Humas Polda Jateng/

Portal Pekalongan - Seluruh exit tol di Jawa Tengah ditutup mulai pagi ini, Jumat 16 Juli  sampai 22 Juli 2021. Hanya kendaran tertentu yang boleh melintas.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi seluruh exit tol di Jawa Tengah sengaja ditutup guna menekan mobilitas warga, serta tidak waga luar masuk ke wilayah Jawa Tengah  menyusul pelaksanaan PPPKM Darurat. Karenanya, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap di rumah saja.

Setidaknya ada 27 titik exit  tol di Jawa Tengah yang mulai ditutup total, serta 224 titik xjalan non tol se Jawa Tengah diperketat penyekatan. Meski demikian, tetap ada beberapa kendaraan yang tetap boleh melintas selama penutupan.

Baca Juga: Inilah Data 27 Exit Tol di Jawa Tengah yang Ditutup Tanggal 16 – 22 Juli

Dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

“Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal. Tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ kata Ahmad Luthfi saat melakukan Kunjungan kerja di Kabupaten Sragen, Kamis, 15 Juli 2021 sore.

Kunjungan kapolda tersebut juga dalam rangka memantau mobilitas kendaraan dan mengecek kesiapan penutupa di ruas jalur jalan tol Sragen menyusul rencana penutupan exit tol se Jawa Tengah mulai hari ini, 16 Juli sampai 22 Juli 202.

Kapolda menegaskan, tidak serta merta mobil mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako bisa langsung lewat dengan mudah di exit tol dan jalan jalan yang diskat. Karena orang yang ada di dalam kendaraan itu juga diperiksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja. 

"Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut. Jadi seluruh kendaraan pengangkut orang harus di periksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam,” kata Kapoda. 

Selain menutup 27 exit tol se Jawa Tengah, Polda Jateng juga kan memperkuat penyekatan di 224 titik se Jawa Tenga. Ratusan  titik yang ditutup ini ada yang berhubungan dengan provinsi sekitar Jawa Tengah ada juga antar kota kabupaten di Jateng.

Sementara itu, Kapolres Sragen  Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam penyampaian laporannya saat menyambut kadatangan Kapolda di Exit Tol Tunjungan mengatakan, bahwa mobilitas masyarakat akan di perketat mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

"Khusus di Kabupaten Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur Tol. 2 exit Tol Sragen yang ditutup yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen," ujar Kapolres. 

 Baca Juga: 4 Ijazah Doa dari Habib Habib Luthfi bin Yahya Supaya Memiliki Anak Hebat, Lihat Nomor 2

Berikut ke-27 titik exit tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:

  1.  1. Pejagan Brebes KM 429
  2. Brebes Barat KM 262
  3. Brexit Brebes Timur KM 268
  4. Adiwerna Tegak Slawi KM 278
  5. Gandulan Pemalang KM 312
  6. Pekalongan KM 342
  7. Kandeman Batang KM 348
  8. Weleri Kendal KM 384
  9. Pegandon Kendal KM 396
  10. Kaliwungu Kendal KM 409
  11. Krapyak Semarang KM 000
  12. Tembalang Kota Semarang KM 11+800
  13. Banyumanik Kota Semarang KM 421
  14. Kaligawe Kota Semarang KM 18
  15. Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
  16. Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
  17. Srondol Kota Semarang KM 14
  18. Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
  19. Bawen Kabupaten Semarang KM 444
  20. Tingkir Kota Salatiga KM 460
  21. Sragen KM 527
  22. Kemiri Karanganyar KM 513
  23. Gondangrejo KM 506
  24. Ngemplak Surakarta KM 503
  25. Colomadu Surakarta KM 492.600
  26. Boyolali KM 484
  27. Bandara Adi Soemarmo. 

Baca Juga: MUI Jateng: Pemotongan Hewan Kurban Sebaiknya di RPH, Jika di Luar Sebaiknya Begini

Penutupan 27 exit tol dan pengetatan penyekatan 224 titik di Jawa Tengah merupakan kesepakatan dari Polda Jateng,  Forkopimda Jateng, dan lintas sektoral sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi.

Editor: A Zuhri

Tags

Terkini

Terpopuler