MUI Jateng: Pemotongan Hewan Kurban Sebaiknya di RPH, Jika di Luar Sebaiknya Begini

- 15 Juli 2021, 20:51 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg dan pengurus lainnya di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Pesantren, Mijen, Semarang, Kamis 15 Juli 2021.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg dan pengurus lainnya di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Pesantren, Mijen, Semarang, Kamis 15 Juli 2021. /


 

Portal Pekalongan - Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA menyatakan bahwa sebaiknya penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan RPH.

Namun, jika tidak memungkinkan karena RPH terbatas, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di tanah lapang kampung, Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA minta semua yang terlibat dalam proses penyembelihan menggunakan prokes.

Penyembelihan hewan kurban, kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, diminta dilakukan di RPH. Namun jika tidak, karena keterbatasan RPH bisa dilakukan oleh panitai kurban dengan prokes.

 Baca Juga: Dapat Menampung 250 Orang, Tempat Isolasi Terpusat di SPMN 4 Kota Pekalongan Belum Terisi  

Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg menyatakan hal setelah itu menandatangani tausiah tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat Jawa-Bali di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan, Pesantren, Mijen, Semarang, Kamis 15 Juli 2021.

"Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar tempat itu dengan ketentuan penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan," katanya.

Panitia dan yang terlibat langsung dalam penyembelihan hewan kurban wajib diswab antigen dengan hasil negatif, mengenakan masker, sarung tangan (handscoon) dan face shield.

Kiai alumnus Al-Azhar Mesir itu menambahkan, syarat lainnya yaitu dilakukan penyemprotan disinfektan di area penyembelihan sebelum dan sesudah pelaksanaan.

Pendistribusian daging hewan kurban diantar oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah