Wali Kota Pekalongan: Pengelolaan Arsip yang Baik Bisa Wujudkan Pemerintahan yang Baik

9 September 2021, 12:33 WIB
PORTAL PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE berharap semua pihak tidak sepelekan arsip. /Dinkominfo Kota Pekalongan


PORTAL PEKALONGAN - Menyelenggaraan tata pemerintahan yang baik dan bersih bisa terwujud melalui tata kelola arsip yang baik dan benar.

Hal itu disampaikan Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid seusai pengarahan dan penyerahan laporan audit kearsipan internal, di Ruang Rapat Lantai 3 BKD, Pekalongan, Rabu 8 September 2021.

Karena itu Wali Kota yang akrab disapa Aaf itu mengharapkan semua pihak untuk tidak menganggap sepele tentang arti dan fungsi arsip.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Pasca PPKM, Walikota Pekalongan Serukan Gerakan Ayo Jajan

“Karena arsip ini penting baik dokumen-dokumen kinerja dan sebagainya, seluruhnya harus terarsip dengan benar. Saya tekankan kepada seluruh ASN, jika semua arsip tersusun rapi dan terlaporkan secara rapi, baik dan benar. Maka, ketika ditemukan masalah cukup arsip saja yang berbicara,” ujar Aaf. /9/2021).

Dalam pengarahan dan penyerahan laporan audit kearsipan internal itu, Wali Kota Aaf juga menyerahkan secara simbolis penghargaan kepada tiga OPD dengan hasil laporan audit kearsipan internal memuaskan yakni Bagian Umum Setda Kota Pekalongan, dan kategori sangat baik ialah Bappeda dan Dinperinaker Kota Pekalongan.

Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) setempat, Erli Nufiati SE mengatakan, tahun 2020 Dinarpus melakukan audit terhadap 14 OPD dan di tahun 2021, meningkat yakni seluruh OPD dapat dilakukan audit kearsipan internal.

Baca Juga: Mulai 11 September, Semua Madrasah di Kota Pekalongan Gelar PTM Terbatas dan Simulasi PTM

“Alhamdulilah, tahun 2021 meningkat sebanyak 30 OPD sudah bisa kami audit. Hasilnya memang masih beragam. Tetapi, secara makro sudah ada peningkatan dibandingkan dengan audit tahun 2020,”kata Erli.

Ia menjelaskan, audit kearsipan ada dua jenis yakni audit internal dan eksternal. Audit eksternal dilaksanakan oleh Dinas Arpus Jateng dan arsip nasional republik Indonesia (ANRI) dengan bobot yakni 60% dari penilaian.

Sedangkan, audit internal adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinarpus dengan melakukan audit ke semua OPD di Pemkot Pekalongan dengan bobot 40%. “Perpaduan dari dua nilai tersebut akan menetapkan nilai di tingkat provinsi dan nasional,” imbuhnya.

Baca Juga: Madrasah di Kota Pekalongan Gelar Simulasi PTM dan PTM Terbatas 11 September 2021, Apa Bedanya?

Pada tahun 2020, Pemkot Pekalongan berhasil memperoleh peringkat lima di tingkat Provinsi Jateng dan peringkat 11 tingkat nasional. Pihaknya mendorong OPD untuk melakukan pengelolaan arsip yang lebih baik. Sehingga, tidak saja nilainya meningkat namun juga pengelolaan kearsipan di kota Pekalongan menjadi semakin baik.

“Ini patut kami syukuri, sebab ini merupakan hasil dari semua pihak, sehingga kita bisa memperoleh hasil yang cukup signifikan,”pungkasnya.*** 

Editor: Ali A

Sumber: pekalongankota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler