Bertambah Dua Lagi! BPOM Sebut Perusahaan Farmasi Melanggar CPOB Total Jadi Lima Perusahaan

9 November 2022, 08:24 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Tangkapan layar/Youtube Komisi IX DPR RI Channel/

 


PORTAL PEKALONGAN - Perusahaan farmasi yang melanggar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) bertambah lagi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar CPOB.

Namun, Kepala BPOM Penny K Lukito belum menyebut nama dua perusahaan farmasi yang melanggar CPOB itu. Penny menjanjikan akan mengumumkannya melalui konferensi pers hari ini, Rabu 9 November 2022.

Baca Juga: Bacalah Lafadz Dzikir, Gus Baha: Dosa Zina Bakal Terampuni, Pezina Dapat Kunci Surga

"Jadi kami akan informasikan, ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Diketahui, saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Rabu 9 Novemver 2022, terhadap tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.

Selain itu, ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Ganjar Menerima Komplain Kemacetan dari Masyarakat, Ini Akibatnya...

Menurut Penny, untuk PT Afi Farma sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri.

"Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya," katanya.

BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi. Jadi total ada lima perusahaan farmasi yang melanggar CPOB.

Untuk tiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Tol Semarang-Demak Dapat Beroperasi Saat Natura 2022, Ganjar : Ini Harapan yang Ditunggu Masyarakat

BPOM berkesimpulan, menurut Penny, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.***

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler