Sidang Kasus Narkoba 41,4 Kg di PN Lubukbasung, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

- 8 November 2022, 11:50 WIB
Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin 7 November 2022.
Sidang terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin 7 November 2022. /ANTARA/

 

PORTAL PEKALONGAN - Empat terdakwa kasus kepemilikan dan perantara peredaran narkoba 41,4 kilogram jenis sabu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Lubukbasung, Sumatera Barat, Senin 7 November 2022.

Dalam sidang kasus narkoba itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menuntut dua terdakwa dengan hukuman pidana mati dan dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7 November 2022). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam, Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Henri Setiawan.

Baca Juga: Clara Shinta Aritonang Simpanan Pejabat? Ini Klarifikasi dan Kronologi Lengkapnya

Sidang tuntutan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Handita Rahmawan, Hakim Anggota M Bayu Saputro dan M Kamil Ardiansyah. Sementara Tim JPU terdiri dari Henri Setiawan, Yelli Nelvia, Maharani Adhyaksantari dan Nila Devi.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Selasa 8 November 2022, Burhan mengatakan, dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni M Fadhil dan Roni Eka Saputra.

Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.

Baca Juga: Terima Kunjungan Pengusaha FKPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong UMKM Bergerak Membangun Negeri

"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.

Ia menambahkan, total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Baca Juga: KH Zulfa Mustofa: Peran Bu Nyai Nusantara Sudah Menonjol sejak Abad Ke-19

Ke empat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.

Perkara mereka disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung, karena pengungkapan kasusnya berada di wilayah kerja Pengadilan Negeri Lubukbasung.

"Masih ada dua tersangka lagi yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Total ada enam tersangka dalam ungkapan kasus besar ini," katanya.

Sementara Hakim Ketua, Handita Rahmawan mengatakan majelis hakim memberikan durasi waktu sepekan untuk para terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaannya.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x