Tak Terima THR, Pekerja Diminta Adukan ke Posko Aduan THR, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi Ini

2 April 2023, 01:18 WIB
Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo /Humas Kabupaten Batang/

PORTAL PEKALONGAN - Para pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, diminta mengadu ke Posko Aduan THR yang kini tengah disipakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Batang.

Adapun ketentuan pembayaran THR tersebut, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

Untuk keperluan tersebut, Ketua DPC SPN Batang Edi Susilo menyatakan telah memberi arahan kepada anggotanya agar Permenaker Nomor 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja itu disampaikan ke perusahaan.

Baca Juga: Sehabis Lebaran, Kota Pekalongan Akan Tambah 13 Kampung KB Baru untuk Tingkatkan Hal Ini

Adapun tujuannya, agar Permenaker tersebut dijadikan acuan oleh manajemen perusahaan dalam hal pembayaran THR untuk menunjang kebutuhan pekerja saat hari raya.

"Kami sedang merapatkan pembentukan Posko Aduan THR, di Dracik Proyonanggan. Posko tersebut bisa menerima aduan baik dari anggota SPN maupun di luar serikat jika ditemukan pelanggaran terkait pemberian THR Keagamaan yang tidak sesuai aturan," ujar Edi Susilo, saat meninjau penerapan aturan pembayaran THR Keagamaan di CV Jati Kencana Beton (JKB) Kandeman, Kabupaten Batang, Jumat 31 Maret 2023.

Edi menjamin, pelanggaran yang dilaporkan ke Posko Aduan THR akan segera ditindaklanjuti dengan menyampaikan ke Disnaker Batang.

Baca Juga: Hadapi Mudik Lebaran 2023, Pemkab Pemalang Lakukan Berbagai Persiapan Berikut

Ia pun menyampaikan, pengalaman tahun lalu, ada salah satu perusahaan yang membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya hanya setengah dari yang seharusnya dibayarkan.

"Misalnya hak yang harus dibayarkan Rp2,2 juta, tapi kenyataannya cuma Rp1,1 juta untuk masa kerja 7-8 tahun. Jangan sampai tahun ini hal serupa terulang lagi. Karena itu, jika tetap terjadi, SPN akan berupaya menjembatani pengaduan tersebut," tegasnya.

Sanksi bagi Perusahaan

Edi Susilo juga mengungkapkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR Keagamaan secara penuh, sesuai dengan Permen No 20 Tahun 2016 PP 78 2015, akan menerima sanksi.

Adapun sanksi bagi perusahaan tersebut, lanjutnya, bisa berupa teguran lisan/tertulis, pembekuan sebagian aset, pemberhentian operasional sementara, bisa juga penutupan operasional perusahaan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS 2023

Baca Juga: 4 Spot Cantik Ngabuburit Kota Batik, Nomor 3 Idola Kawula Muda!

Ia juga menyayangkan, tahun lalu ada aduan yang sudah disampaikan ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker), ternyata oleh perusahaan tidak ditindaklanjuti dengan memberikan setengah dari sisa hak pekerja.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kawasan CV JKB Joko Susilo menerangkan, pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja diupayakan sesuai dengan aturan, yakni satu kali gaji dengan jumlah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

"Para pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu tahun akan menerima THR Rp2,2 juta, sedangkan yang baru memiliki masa kerja 1 bulan akan dibayarkan secara proporsional, yakni dengan sistem penghitungan UMK: 12 × masa kerja," jelasnya. ***

 

Editor: Ali A

Sumber: Batangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler