Portal Pekalongan - Ada 326 orang calon jemaah haji asal Kota Pekalongan batal berangkat ke Tanah Suci.
Hal ini diakibatkan oleh keputusan Kementrian Agama (Kemenag) yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.
326 orang calon jemaah haji asal Kota Pekalongan ini juga seluruhnya adalah calon jemaah yang gagal berangkat pada tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Pekalongan Lakukan Tes Swab Antigen Secara Acak di Pusat Kearamaian
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, H Mundakir SH, membenarkan hal tersebut.
Bahwa pembatalan ratusan Calon Jemaah Haji asal Kota Batik itu lantaran usai Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.
Baca Juga: Gus Yasin Positif Covid-19, Kini Masih Dirawat di RSUP Kariadi