Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan, Pemilik Bangunan Pasrah  

- 28 Juni 2021, 15:56 WIB
Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan , Pemilik Bangun Pasrah .
Satpol PP Kota Semarang Bongkar Puluhan PKL di Simongan , Pemilik Bangun Pasrah . /Portal Pekalongan

 

Portal Pekalongan - Satpol PP Kota Semarang, hari ini, Senin 28 Juni 2021 melaksanakan eksekusi pembongkaran terhadap puluha bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Taman Srinindito Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Lokisinya berada di belakang PT Phapros/SPBU Simongan Semarang.

Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran bangunan PKL dengan mengacu rekomendasi penyegelan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah terbit pada bulan April dan disosialisasikan kepada warga di tanah seluas 8200 M2 itu pada 24 Mei 2021. 

Puluhan bangunan PKL yang dibongkar Satpol PP Kota Semarang itu berada di lahan milik Putut Sutopo, tanpa melalui prosedur. Dan sengketa lahan itu sudah terjadi sejak tahun 2012.

Baca Juga: Warga Wonogiri Digegerkan Video Seorang Pria Tewas Diduga Korban Pembunuhan

Pada tanggal 14 Juni 2021 para pedagang dan kuasa hukum Putut Sutopo selaku pemilik tanah telah melakukan mediasi untuk pembagian tali asih di kantor Satpol PP Kota Semarang. 

Ketua Paguyuban PKL Simongan, Edi Hermawan mengatakan pihaknya telah berusaha meminta ganti untung kepada pemilik tanah namun tak disetujui, hanya mendapat tali asih sebesar Rp 15 Juta. 

"Kita dulu maunya Rp 75 juta tapi hanya diberi Rp 15 juta. Yaudah engga papa, kan kita salah. Kita terima aja. Daripada diproses sesuai hukum malah kita engga dapat tali asih," kata Edi.

Ekseksi pembongkaran sempat tertunda karena meningkatnya kasus covid-19, dan beberapa kali dilakukan negosiasi terkait uang tali asih untuk para PKL karena masih ada penolakan dari warga yang tak puas dengan pembongkaran ini. 

Edi menambahkan pihaknya tak bisa berbuat banyak soal perobohan bangunan ini. Sebab jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan pemberitahuan perobohan. 

"Kita udah pernah diberitahu, waktu itu kalau engga salah tanggal 24 Mei pas ada rekom segel bangunan," kata Edi.

Baca Juga: Ganjar Dorong Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk Menyiapkan Rumah Sakit Darurat Covid-19

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan saat ini telah ada 21 PKL yang mendapat tali asih dan setuju lapaknya dibongkar. Itu artinya masih ada 3 lainnya yang menolak. 

Ia juga menambahkan bahwa warga dan PKL tidak bisa membuktikan kepemilikannya atas tanah tersebut serta tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah itu. 

"Dari dinas tata ruang, bangunan ini jelas tak ada IMB. Selain itu, para PKL juga sudah menerima ganti rugi. Makanya hari ini kita ratakan," kata Fajar.

Fajar mengatakan, mestinya para warga patuh aturan pemerintah mengenai pendirian suatu bangunan. Sebab pihaknya tak segan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan.

"Kalau kita tidak tegas, maka Perda tidak akan jalan," jelasnya.

Ia menambahkan, rumah liar yang berada di belakang kios PKL pun dalam waktu dekat ini juga akan dirobohkan. Satpol PP Kota Semarang telah melakukan penyegelan terhadap 75 rumah dan 25 lapak PKL di lokasi tersebut. Penyegelan itu dilakukan karena warga diduga tak memiliki hak kepemilikan tanah. Sementara itu, tanah yang ditinggali warga tersebut beratas nama Putut Sutopo.

Jalan pembongkaran berlangsung lancar. Tapi memang ada seorang pemilik bangunan yang tak terima bangunannya dirobohkan. Seorang pemilik bangunan itu berteriak histeris. Bahkan melemparkan dispenser guci ke arah petugas hingga guci itu pecah. Namun hal tersebut tak digubris petugas. Petugas tetap merobohkan bangunan tersebut.

Sebelumnya, pada tanggal 06 Januari 2021, Pemerintah Kota Semarang menerima Surat Aduan dari Kantor Hukum Jantra Keadilan perihal permohonan dilakukannya pendataan terhadap warga yang tinggal di Kelurahan Ngemplak Simongan yang menempati lahan milik Putut Sutopo seluas 8.200 m2 dengan cara mendirikan bangunan permanen dan semi permanen. Kemudian ditindaklanjuti Distaru Kota Semarang dengan melakukan mediasi antara warga dan pemilik tanah untuk negosiasi dan memberikan tali asih.***

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah