Kuasa Hukum Warga Karangsari Lapor ke Krimsus Polda Jateng, Ini Kata Polisi

- 7 Juli 2021, 10:34 WIB
Kuasa hukum warga Karangsari menemui Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Kuasa hukum warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan melaporkan sikap Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto ke Krimsus Polda Jateng terkait sikapnya terhadap sengketa tanah di Karangsari.
Kuasa hukum warga Karangsari menemui Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto. Kuasa hukum warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan melaporkan sikap Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto ke Krimsus Polda Jateng terkait sikapnya terhadap sengketa tanah di Karangsari. /Portal Pekalongan

Portal Pekalongan - Selain menyesalkan sikap Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto terhadap kasus sengketa tanah di Karangsari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, kuasa hukum warga juga lapor ke Krimsus Polda Jateng.

Kuasa hukum warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan melaporkan sikap Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto ke Krimsus Polda Jateng terkait sikapnya terhadap sengketa tanah di Karangsari.

Polisi menanggapi laporan kuasa hukum warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan terhadap sikap Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto yang kukuh akan melakukan pembongkaran rumah di tanah sengketa.

Baca Juga: Sikap Kasatpol PP Kota Semarang Disesalkan, Pejabat Negara Seharusnya Berada di Tengah

Selasa, 6 Juli 2021, rombongan perwakilan warga bersama kuasa hukum dan pendampingnya, melaporkan sikap dan tindakan sewenang-wenang Kasatpol PP ke Krimsus Polda Jateng.

Laporan mereka oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Krimsus Polda Jateng yang berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Ka Satpol PP.

"Somasi dan perintah pembongkaran rumah, itu bukan kewenangan dari Satpol PP. Karena sudah ditangani oleh pihak pengadilan", ujar Korwas PPNS, Iptu M Anwar.

Sebagaimana diberitakan, seluruh warga Karangsari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Rabu pagi ini 7 Juli 2021, melakukan penjagaan ketat dan siap menghadang Petugas Satpol PP Kota Semarang, yang mungkin akan datang untuk melakukan pembongkaran terhadap 20 unit rumah warga yang selama ini disengketakan.

Hal ini bermula adanya somasi dari Kasatpol PP Semarang. Dengan dalih Putusan PTUN Semarang yang tidak menerima dalil-dalil penggugat, maka Kasatpol PP pada 30 Juni 2021 langsung melayangkan somasi kepada warga untuk segera membongkar rumahnya dengan jangka waktu selama 7x24.

Kuasa hukum warga Karangsari, Ahmad Ulul Albab SH MH dan Ketua DPD BPAN-LAN Jateng, Yoyok L Sakiran, pada Selasa siang (6/7), telah menemui Ka Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto SH MM di kantornya untuk menjelaskan bahwa putusan PTUN Semarang tidak ada yang menyebutkan warga untuk segera membongkar rumahnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah