Satpol PP Kota Semarang Robohkan 20 Rumah Warga Karangsari, Warga Akan Lapor Presiden Jokowi

- 7 Juli 2021, 15:49 WIB
Satpol PP Kota Semarang akhirnya merobohkan 20 bangunan rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan. Warga akan lapor ke Presiden Jokowi
Satpol PP Kota Semarang akhirnya merobohkan 20 bangunan rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan. Warga akan lapor ke Presiden Jokowi /Portal Pekalongan

Portal Pekalongan - Hujan tangis tak terelakkan, manakala Satpol PP Kota Semarang dibantu alat berat merobohkan 20 bangunan rumah milik warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Rabu, 7 Juli 2021. Warga berencana lapor ke Presiden Jokowi.

Satpol PP Kota Semarang akhirnya tetap merobohkan 20 bangunan rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Rabu, 7 Juli 2021. Hujan tangis warga tak terelakkan, karena banyak barang milik warga yang rusak. Warga berencana lapor ke Presiden Jokowi.

Sebanyak 20 bangunan rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, akhirnya tetap dirobohkan oleh Satpol PP Kota Semarang. Banyak barang milik warga yang rusak, hujan tangis pun tak terelakkan. Warga akan lapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Karangsari Lapor ke Krimsus Polda Jateng, Ini Kata Polisi

Belum lagi laporan kuasa hukum warga Karangsari ke Krimsus Polda Jateng, ditindaklanjuti, Kasatpol PP Kota Semarang sudah memerintahkan anak buahnya untuk merobohkan 20 rumah warga Karangsari, Wonosari, Ngaliyan, Rabu, 7 Juli 2021.

Warga Karangsari melalui kuasa hukumnya, yakni Ahmad Ulul Albab SH MH akan kembali melaporkan Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto ke polisi karena selama proses merobohkan bangunan 20 rumah warga, banyak barang rumah tangga yang rusak.

"Kami juga akan lapor ke Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi. Karena dalam suasana Pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat, Kasatpol PP mengerahkan ratusan personelnya tanpa mempedulikan bahaya Covid-19," jelas Ulul Albab.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto terhadap kasus sengketa tanah di Karangsari, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, dia tetap berpijak pada keputusan majelis hakim atas sengketa tanah itu.

Selain itu bangunan rumah warga itu juga belum atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah