Portal Pekalongan – Pusat perbelanjaan, departemen store, dan mall ditutup sementara pada Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Kecuali untuk akses menuju rumah makan, restoran, dan kafe.
Hanya toko yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat atau toko sembako yang boleh buka.
Toko sembako yang dimaksud antara lain supermarket, swalayan, minimarket, dan toko kelontong.
Baca Juga: Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang, Hanya Toko Sembako yang Boleh Buka
Itu pun jam operasional toko sembako dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Bunyi Peraturan Walikota Semarang No 43 Tahun 2021 itu adalah:
Supermarket, swalayan, minimarket, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, jam operasionalnya hingga pukul 20.00.
Toko-toko yang menjual keboiutuhan pokok masyarakat itu terkena aturan harus mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasiliotas delivery.
Dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang itu disebutkan, bahwa rumah makan/restoran/kafe boleh buka. Namun wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan jam operasional.