Dindukcapil Kota Pekalongan Imbau Masyarakat Segera Urus Akta Kematian

- 15 Juli 2021, 20:20 WIB
Dindukcapil Kota Pekalongan Imbau Masyarakat Segera Urus Akta Kematian.
Dindukcapil Kota Pekalongan Imbau Masyarakat Segera Urus Akta Kematian. /Kominfo Kota Pekalongan

 

Portal Pekalongan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat agar segera mengurus akta kematian dan jangan ditunda.

Plt Sekretaris Dindukcapil Kota Pekalongan, Siswanto SE MM menyampaikan bahwa masih ada warga yang belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian.

Padahal, akta kematian merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki.

Baca Juga: Minimalkan Kerumunan di Fasum, Dishub Kota Pekalongan Matikan Lampu PJU

"Selain digunakan sebagai dokumen pendukung terkait hak waris. Dokumen ini juga digunakan untuk validasi data kependudukan," ungkap Siswanto.

Lanjutnya, untuk kematian wajib dilaporkan oleh kelurahan ke Dindukcapil. Kemudian Dindukcapil akan menerbitkan akta kematian, sebagai validasi data kependudukan, agar penduduk yang sudah meninggal tidak masuk lagi di data base kependudukan.

"Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya," imbuhnya.

Adapun syaratnya cukup mudah yakni melampirkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh rumah sakit/pihak kelurahan (jika meninggal di rumah). Akta kematian ini bisa di urus oleg ketua RT setempat dan didampingi oleh ahli waris.

"Untuk mengurusnya, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dindukcapil di Jalan Majapahit no 18 sesuai jam kerja. Saat ini masih offline, tetapi secara bertahap ke depan akan melakukan pengembangan aplikasi sehingga harapan bisa dilakukan secara online," katanya.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah