Portal Pekalongan - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir memberikan kritik dan meminta kepada pemerintah, gubernur, walikota, bupati agar perbanyak memberikan bantuan daripada imbauan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid berlangsung.
Menurut Zainal Abidin Petir selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah telah banyak mengeluarkan imbauan, seharusnya memberikan bantuan juga diperbanyak. Saat ini masyarakat kecil menjerit dengan kebijakan yang sedang berjalan.
Dikatakan, imbauan memang juga penting dilakuan, namun memberikan bantuan jauh lebih peting. Petir meminta pemerintah, gubernur, walikota, bupati Karenanya, segera perbanyak memberikan batuan kepada masyaralat kecil.
Baca Juga: Setelah Viral Donasi 1 M ke Reza Arap, Doni Salmanan Bagikan Uang Bantuan PPKM di Bandung
Zainal Abidin Petir juga mempertanyakan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PPKM Darurat Covid yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Justru rakyat kecil gelisah dan panik khususnya rakyat kecil.
"Suasana seperti mencekam, ruas jalan banyak yang ditutup, penerangan jalan umum dimatikan, PKL atau pedagang kecil susah berjualan karena di-opyak-opyak, harga sayur mayur naik, orang sakit makin panik karena cari ambulans susah, rakyat kecil cari makan kesulitan, dan lain-lain. Mohon Presiden Jokowi segera mengevaluasi kebijakan ini,” kata Petir yang juga Wakil Ketua KI Provinsi Jateng ini.
Petir meminta pemerintah terbuka dan transparan dalam kebijakan PPKM Darurat. Dalam pelaksanaan PPKM agar tidak seperti pemberlakuan karantina kesehatan.
Petir juga menyoroti terbitnya beberapa kali Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Darurat sebagai penerjemahan arahan Presiden.
Mendagri, kata dia, beberapa kali mengeluarkan Inmendagri, yakni Inmendari 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, Inmendagri 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri 15 Tahun 2021, Inmendagri 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Inmendagri 15 Tahun 2021, dan Inmendagri 19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Inmendagri 15 Tahun 2021.