Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama 27 Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Tanggal 16 Sampai 22 Juli

- 16 Juli 2021, 06:17 WIB
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama 27 Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Tanggal 16 Sampai 22 Juli
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintas Selama 27 Exit Tol di Jawa Tengah Ditutup Tanggal 16 Sampai 22 Juli /Humas Polda Jateng/

Portal Pekalongan - Seluruh exit tol di Jawa Tengah ditutup mulai pagi ini, Jumat 16 Juli  sampai 22 Juli 2021. Hanya kendaran tertentu yang boleh melintas.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi seluruh exit tol di Jawa Tengah sengaja ditutup guna menekan mobilitas warga, serta tidak waga luar masuk ke wilayah Jawa Tengah  menyusul pelaksanaan PPPKM Darurat. Karenanya, masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap di rumah saja.

Setidaknya ada 27 titik exit  tol di Jawa Tengah yang mulai ditutup total, serta 224 titik xjalan non tol se Jawa Tengah diperketat penyekatan. Meski demikian, tetap ada beberapa kendaraan yang tetap boleh melintas selama penutupan.

Baca Juga: Inilah Data 27 Exit Tol di Jawa Tengah yang Ditutup Tanggal 16 – 22 Juli

Dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.

“Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal. Tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ kata Ahmad Luthfi saat melakukan Kunjungan kerja di Kabupaten Sragen, Kamis, 15 Juli 2021 sore.

Kunjungan kapolda tersebut juga dalam rangka memantau mobilitas kendaraan dan mengecek kesiapan penutupa di ruas jalur jalan tol Sragen menyusul rencana penutupan exit tol se Jawa Tengah mulai hari ini, 16 Juli sampai 22 Juli 202.

Kapolda menegaskan, tidak serta merta mobil mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako bisa langsung lewat dengan mudah di exit tol dan jalan jalan yang diskat. Karena orang yang ada di dalam kendaraan itu juga diperiksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 kali 24 jam dan memiliki surat kerja. 

"Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut. Jadi seluruh kendaraan pengangkut orang harus di periksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 kali 24 jam dan PCR 2 kali 24 jam,” kata Kapoda. 

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x