Selama PPKM Darurat, KUA Kota Pekalongan Perketat Syarat Akad Nikah

- 17 Juli 2021, 14:11 WIB
Selama PPKM Darurat, KUA Kota Pekalongan Perketat Syarat Akad Nikah.
Selama PPKM Darurat, KUA Kota Pekalongan Perketat Syarat Akad Nikah. /Kominfo Kota Pekalongan

 

Portal Pekalongan – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 Kantor Urusan Agama (KUA) kota Pekalongan memperketat syarat akad nikah.

Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah di saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam SE tersebut, salah satu ketentuan yang di atur yakni surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil negative swab antigen. Adapun yang wajib melakukan swab antigen yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

Baca Juga: Keren! Pengusaha Resto di Pekalongan Ini Bantu Suplai Makanan untuk Warga Isoman

“Berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk Kota Pekalongan. Tes swab antigen ini untuk prasyarat nikah di KUA dan di luar KUA,”ungkap Kepala KUA Kecamatan Barat, Abdoel Chodir saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 16 Juli 2021.

Lanjutnya, syarat tersebut berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sedangkan, untuk pendaftaran akad nikah di tanggal 3-20 Juli ditiadakan.

Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Dimana pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

“Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah yang dikeluarkan surat secara tertulis,” imbuhnya.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang. Lalu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Halaman:

Editor: Salman F


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x