Portal Pekalongan – IBI Kota Pekalongan (Ikatan Bidan Indonesia Kota Pekalongan) menyatakan bahwa ibu hamil (bumil) boleh melakukan vaksinasi Covid -19
IBI Kota Pekalongan akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada 1.100 ibu hamil warag Pekalongan pada bulan Agustus ini. Namun tidak semua ibu hamil boleh melakukan vaksin, karena ada yang boleh dan tidak.
Ketua IBI Kota Pekalongan, Zaidah mengatakan ibu hamil boleh melakukan vaksinasi Covid - 19 karena mereka juga kelompok rentan terpapar Covid-19. Dan vaksinasi ini untuk mencegah resiko penularan Covid-19.
Menurut dia, jika Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan ibu hamil dan ibu menyusui untuk vaksinasi, sedangkan dari Kementerian Kesehatan baru merekomendasikan vaksinasi untuk ibu hamil, itupun tidak semua ibu hamil akan divaksin.
"Kita sudah siap. Rencana dilakukan bulan Agustus ini dan ini masih menunggu juknis dari Kemenkes," terang Zaidah.
Dijelaskan Zaidah bahwa 1.100 ibu hami yang terdata menjadi sasaran vaksinasi ini yang usia kehamilannya mulai 14-33 minggu. Sedangkan yang awal kehamilan tak divaksin karena masih rentan, sedangkan kehamilan dibatas 33 minggu tengah persiapan untuk kelahiran juga tidak divaksin.
"Vaksinasi inbi hamil hanya dilakukan sekali dan jenis vaksinnya berbeda dengan sinovac," tandas Zaidah.
Zaidah menekankan bahwa ibu hamil disarankan untuk vaksin. Selama ini ada 7 kasus kematian ibu bersalin. Dari jumlah tersebut, 4 karena kasus Covid-19 dan 3 bukan. Vaksinasi bumil selain memberi kekebalan pada ibu juga pada bayinya. Dalam keadaan hamil seorang bumil kondisi kesehatannya menurun.