Walikota Pekalongan Keluarkan Aturan Baru PPKM Level 4 Diperpanjang, Bolehkan Resepsi Pernikahan dan Hiburan

- 4 Agustus 2021, 06:39 WIB
Walikota Pekalongan Keluarkan Atura Baru Bolehkan Resepsi Pernikahan dan Hiburan, PPKM Level 4 Diperpanjang
Walikota Pekalongan Keluarkan Atura Baru Bolehkan Resepsi Pernikahan dan Hiburan, PPKM Level 4 Diperpanjang /Foto Dinkominfo Kota Pekalongan/

 

Portal Pekalongan  - Menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021, Walikota Pekalongan  HA Afzan Arslan,SE mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan,SE dibuat sebagai panduan warga dan menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni memperpanjang PPKM Level 4

Perpanjangan PPKM Level 4 itu di sejumlah daerah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Kemudian Walikota Pekalongan membuat aturan baru.

Baca Juga: Tips Sambal Uleg Bawang Pedas dan Gurih ala Chef Alvin Arifin: Siapkan Minyak Goreng Mendidih...

Walikota Pekalongan,HA Afzan Arslan,SE menyatakan berdasarkan data di pusat, Kota Pekalongan masuk dalam wilayah daerah dengan kriteria level 4 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.

Menurut Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan, meski masuk Level 4 namun kondisi Covid-19 di Kota Pekalongan sudah mulai menurun. Karenanya, pihaknya memberlakukan sejumlah kelonggaran di sentra ekonomi selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

 “Kita sudah ada strategi-strategi untuk PPKM Level 4 ini diperpanjang atau tidak. Tadi malam statementnya Pak Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Level 4 ini diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 dengan pertimbangan kondisi di masing-masing daerah,” kata Waikota Pekalongan Aaf usai membuka kegiatan Pelatihan Digital Marketing Bagi Wirausaha, bertempat di Hotel Pesonna Pekalongan Selasa 3 Agusus 2021.

Ditegaskan dia, kondisi Covid-19 daerah Kota Pekalongan sudah sangat menurun kasusnya. Namun dia tidak langsung longgarkan semua.

“Alhamdulillah sudah turun. Kita longgarkan sedikit demi sedikit,” katanya.

 Ada beberapa sektor yang akhirnya diperbolehkan dibuka, tetapi keterkaitan pembatasan jam operasional tetap dilakukan sampai jam 20.00 WIB untuk semua sektor usaha.

Tentunya dengan situasi dan kondisi di lapangan,kita tetap atur tentang kearifan lokal dengan tetap mengedepankan wajib protokol kesehatan (prokes).

Pelonggaran PPKM Level 4 ini dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional atau pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Tidak Ingin ada Jenazah Covid-19 Terlantar di Banjarnegara, BPBD Lakukan Singkronisasi

Walikota Pekalongan juga memberikan pelonggaran kepada pelaku usaha sektor makanan, perhotelan, sektor hiburan, hingga penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, mereka hanya diperbolehkan take away dan delivery. Meski kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dan adanya sejumlah kelonggaran, Aaf mengingatkan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tak terpapar Covid-19.

 “Yang berbeda tentunya wajib prokes. Untuk pasar tiban, pasar Mataram, pasar burung, semuanya sudah boleh buka tetapi dengan pembatasan hanya untuk warga ber-KTP Pekalongan yang boleh buka disitu, karena ini untuk mengurai keramaian,” terangnya.

Menurutnya, Dindagkop-UKM sudah ada datanya. Sementara, untuk resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan dengan wajib prokes dan wajib takeaway.

Dan yang harus dicermati untuk pengelola hotel, gedung, pelaku usaha catering dengan pembatasan 30 persen dari kapasitas ruangan/gedung.

“Untuk hiburan monggo boleh dilakukan, tetapi wajib takeaway dan tidak boleh ada prasmanan atau makan di tempat, dan protokol kesehatan ini yang kami tekankan lebih penting,” tandasnya.***

 

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x