Dindagkop UKM Pastikan Stok LPG 3 Kilogram di Kota Pekalongan Tercukupi

- 18 Agustus 2021, 16:15 WIB
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan memastikan stok gas elpiji 3 kilogram tercukupi.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan memastikan stok gas elpiji 3 kilogram tercukupi. /



Portal Pekalongan – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan memastikan stok gas elpiji 3 kilogram tercukupi.

Stok gas elpiji 3 kilogram atau tabung melon di agen maupun pangkalan dipastikan tercukupi oleh Dindagkop UKM Kota Pekalongan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop UKM Kota Kepalongan, Sri Haryati SSos MM saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Duta Metrologi Dikukuhkan, Upaya Sekaligus Komitmen Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Haryati juga tidak membenarkan informasi terkait kelangkaan gas 3 kilogram di masyarakat.

Pasalnya, untuk stok LPG 3 kilogram di pangkalan dan agen masih mencukupi untuk beberapa bulan ke depan.

Hingga saat ini, untuk stok LPG 3 kilogram di agen antara lain agen PT Wahyu Patra Madica sebanyak 89.600 tabung gas, PT Yudistira Putra Wijaya sebanyak 65.520 tabung gas.

Baca Juga: Memakai Baju Adat Baduy saat Malam Tirakatan, Jokowi Tuai Pujian dari Ganjar  

Kemudian PT Oktarina Imami sebanyak 59.160 tabung, PT Segara Alam sebanyak 106.400 tabung, PT Anugerah Energi Alam Lestari sebanyak 65.520 tabung gas, dan PT Guyub Agawe Sejahtera sebanyak 9.720 tabung gas.

Lanjutnya, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan baik ke agen maupun pangkalan.

Berdasarkan hasil pantauan, kelangkaan LPG 3 kilogram yang diresahkan warga disebabkan oleh tingginya permintaan warga secara serentak dan bertambahnya jumlah toko atau warung baru sebagai mitra pangkalan LPG.

Baca Juga: Permohonannya Terealisasi, SMP Negeri 5 Mrebet Purbalingga Dapat Bantuan untuk Pagar Keliling Sekolah

Hal tersebut membuat pendistribusian LPG 3 Kilogram menjadi kurang merata.

Selain itu, adanya beberapa kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) ataupun warung makan pada penerapan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah