PORTAL PEKALONGAN – Program bantuan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kota Pekalongan terus berlanjut.
Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkopukm) Kota Pekalongan resmi membuka kembali pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada Kamis 9 September 2021.
Bagi masyarakat Kota Pekalongan yang memiliki UMKM dapat mendaftarkan diri sebagai calon penerima BPUM mulai tanggal 9 hingga 13 September 2021.
Baca Juga: Persiapan PTM Terbatas, Pemerintah Kota Pekalongan Suntikan Vaksin untuk Ribuan Pelajar
Dikutip portalpekalongan.com dari Instagram @dindagkopukm.kotapekalongan,
Mekanisme pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih sama seperti sebelumnya yaitu dimulai dengan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran online ada baiknya masyarakat mengetahui syarat-syarat dan berkas yang perlu disiapkan.
Syarat Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia
2. Ber KTP Elektronik Pekalongan
3. Memiliki Usaha Mikro(dibuktikan dengan IUMK/NIB/Surat Keterangan Usaha)
4. Bukan ASN, TNI/ POLRI, Pegawai BUMN/BPUD
5. Belum Pernah Mendaftar BPUM
Baca Juga: Segera Daftar, Hari ini Dindagkopukm Kota Pekalongan Membuka Kembali Pendaftaran BPUM
Kelengkapan Data atau Berkas:
1. KTP Elektronik - fotocopy
2. Kartu Keluarga - fotocopy
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Ver. 092021 dapat di downloada di tinyurl.com/SPJTM092021
5. Foto Produk Usaha atau Tempat Usaha.
Setelah mengetahui syarat dan berkas yang perlu disiapkan, peserta calon penerima bantuan UMKM dapat melakukan pendaftaran online melalui link berikut.
LINK Pendaftaran Online BPUM Kota Pekalongan Bulan September: tinyurl.com/bpum21kotapekalongan
Peserta wajib melengkapi data diri sesuai yang ada di link, setelah itu para peserta yang sudah mendaftar online diharapkan segera mengumpulkan berkas-berkasnya di DINDAGKOP & UKM Kota Pekalongan pada jam kerja.***