Terkait Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

- 18 Oktober 2021, 13:04 WIB
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. /Facebook Dinas Kominfo Pekalongan

 

PORTAL PEKALONGAN – Kabid Humas Polda Jateng tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi terkait perkara pengrusakan pabrik di Pekalongan.

Kasus dua warga Buaran, Pekalongan, yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris ditanggapi Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan, tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Dirinya meminta siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.

Baca Juga: Habib Husein Jafar Al Hadar Menjelaskan Hukum Air Liur Kucing dalam Wudhu, Pecinta Kucing Wajib Hati-hati

"Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mempraperadilan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur," ucapnya.

Iqbal menegaskan, setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Kombes M Iqbal menuturkan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan.

Baca Juga: Gus Baha Bagikan Amalan Doa Ketika Sedang dalam Masa Sulit: Perlahan Allah Mudahkan

Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung. Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan.

“Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik," jelasnya.

Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.

"Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas Kabid Humas.

Baca Juga: Revenge Bedtime Procrastination: Kenali Dampak WFH Ini Berikut Cara Pencegahannya

Demikian pula dengan Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa 19 Oktober 2021.

"Tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi," kata Kombes Pol M Iqbal.

Kabid Humas menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak.

Baca Juga: 19 Tahun Berlalu, Inilah Catatan Sejarah Kemenangan Indonesia di Ajang Bulutangkis Dunia Thomas Cup

Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.

Demikian ulasan mengenai perkara pengrusakan pabrik di Pekalongan, Kabid Humas Polda Jateng tegaskan tidak ada unsur kriminalisasi.

Kejadian pengrusakan pabrik di Pakalongan murni perkara pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ali A

Sumber: Facebook Dinas Kominfo Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah