PORTAL PEKALONGAN – Tentu ada tujuan yang mendasar mengenai penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka dijadikan sebagai opsi dan tidak langsung ditetapkan untuk semua satuan pendidikan.
Dilansir Portal Pekalongan dari Kemendikbudristek, ada dua tujuan utama yang mendasari kebijakan Kurikulum Merdeka dijadikan sebagai opsi, tidak langsung ditetapkan untuk semua satuan pendidikan.
1. Kemendikbudristek menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan serta tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sendiri sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
Baca Juga: Apa Keunggulan Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim
2. Dengan adanya kebijakan opsi kurikulum ini, berharap proses perubahan kurikulum nasional dapat terjadi secara lancar dan bertahap.
Pemerintah memiliki kewenangan dalam mengemban tugas yaitu untuk menyusun kerangka kurikulum.
Tugas sekolah dan guru sebagai pelaksana operasionalisasinya, menentukan bagaimana kurikulum dapat tersebut diterapkan.
Guru sebagai tenaga pendidik yang professional tentu saja memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, namu dengan tetap berlandaskan pada ilmu pendidikan.
Apabila disesuai dengan karakteristik siswa dan kondisi sekolah, kurikulum antar sekolah bisa jadi dan seharusnya berbeda, namun tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama.
Perubahan kerangka kurikulum tentu menuntut proses adaptasi oleh semua elemen dalam sistem pendidikan.
Hal tersebut sangat diperlukan guna mempersiapkan pengaplikasian kurikulum secara baik.
Pengelolaan yang cermat sangat dibutuhkan, sehingga menghasilkan dampak yang kita inginkan, yaitu adanya perbaikan kualitas pembelajaran dan pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek memberikan opsi kurikulum sebagai salah satu upaya manajemen perubahan, tidak langsung ditetapkan untuk semua satuan pendidikan.***