Telah Dibuka Seleksi PPG Prajabatan 2022, Berikut Tata Cara Pendaftarannya…

- 5 Juni 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi pengumuman seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022.
Ilustrasi pengumuman seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022. /Instagram/@ppgkemendikbud

PORTAL PEKALONGAN - Sistem pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2022 telah dibuka pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Ppg.kemdikbud.go.id, inilah tata cara pendaftaran PPG Prajabatan 2022:

1. Calon mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik yang aktif (email).
2. Calon mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman Ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
3. Calon mahasiswa kemudian membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB.
Pada tahap ini, akan dilakukan verivikasi otomatis terhadap data NIK, dan akun berhasil terbentuk jika data dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d 3.
4. Pendaftaran dilanjutankan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.

Baca Juga: Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

Adapun tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

a. Biodata diri.
b. Data kemahasiswaan.
c. Bidang studi PPG.
d. Data pendukung lainnya, misalnya data pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi.
e. Memilih lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring.
f. Mengisi pertanyaan esai.
g. Mengunggah dokumen antara lain:

1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) berlatar belakang warna biru. Ukuran file foto maksimal 1Mb.
2) Pakta integitras yang telah ditandatangani dibubuhi materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022

3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli Perguruan Tinggi asal.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x