b. Ketertiban, keabsahan, kejujuran, kegunaan, keamanan, dan kesejahteraan lahir dan bathin
c. Kesejahteraan, ketertiban, keamanan, kebahagiaan
d. Keterbukaan, kejelasaan, kesatuan, keterkaitan kemanfaatan dst
Jawaban: a
8. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh ...
a. Mahkamah
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Presiden
d. Dewan Perwakilan Rakyat
Jawaban: c