2. Instrumental, penjabaran nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya.
Misalnya; UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundangundangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
3. Praksis, realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
● Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum:
Ini meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum.
Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, yaitu membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman, namun tetap sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
● Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Ekonomi:
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional, diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
● Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya: