PORTAL PEKALONGAN - Bagaimana uraian kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Adik-adik akan memahami materi dalam pembahasan kunci jawaban PKN kelas 8 SMP halaman 7 dan 8, Aktivitas 1.2.
Uraian uraian kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, akan kita pelajari dalam pembahasan kunci jawaban PKN kelas 8 SMP pada halaman 7 dan 8.
Pokok bahasan kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 7-8 ini sebagai referensi untuk belajar. Jadi, sebelum melihat kunci jawaban, sebaiknya adik-adik mencoba mengerjakan sendiri dulu. Dapat juga bertanya kepada orang tua.
Portalpekalongan.com merujuk dari buku PPKN kelas 8 SMP Kurikulum 2013 Kemendikbud, dan dipandu oleh Hesti Ayu Lestari, S.Pd, alumnus Universitas PGRI Semarang, berikut kunci jawaban PKN halaman 7-8.
2. Aspek Informasi: Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Uralan:
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai pedoman yang mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia sehingga Pancasila dianggap sebagai sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur kehidupan negara dan masyarakat.
Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Hal ini juga bermaksud bahwa Pancasila ialah asas kerohanian tertiib hukum yang mengandung norma tentang penyelenggaraan kehidupan bernegara.