- Kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; Menggunakan helm bagi pengendara kendaraan sepeda motor.
Sifat norma hukum ada 2:
- Bersifat perintah, yakni memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
- Bersifat larangan, yakni melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.
Fungsi norma hukum:
- Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
- Sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya pembangunan.
- Sebagai senjata dalam konflik sosial.
Pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum yang tertulis atau tidak tertulis.
Menurut A.V. Dicey negara hukum mengandung 3 unsur:
a) Supremacy of law
Tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b) Equality before of law
Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.