PORTAL PEKALONGAN - Berikut ini rangkuman lengkap materi PKN kelas 7 SMP Bab 2 semester 1 Kurikulum 2013 tentang norma dan keadilan.
Dengan adanya rangkuman materi PKN kelas 7 SMP Bab 2 Kurikulum 2013 tentang norma dan keadilan ini, diharapkan dapat menjadi literatur penunjang pembelajaran.
Portalpekalongan.com merujuk dari buku PPKN kelas 7 SMP Kemendikbud, dan dipandu oleh Hesti Ayu Lestari, S.Pd, alumnus Universitas PGRI Semarang, berikut rangkuman materi PKN kelas 7 Bab 2 Kurikulum 2013.
Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 7 Bab 1 K13: Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Bab 2 Norma dan Keadilan
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat
Menurut Aristoteles dalam buku Politics, manusia adalah zoon politicon. Artinya manusia selalu hidup berkelompok dalam masyarakat.
Manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan individu.
Menurut Roscoe Pound, ada 3 kategori kepentingan yang dilindungi (norma) hukum, yakni:
1. Kepentingan umum
Meliputi: kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, serta masyarakat
2. Kepentingan masyarakat
Meliputi: kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga sosial, dalam pemeliharaan sumber sosial
3. Kepentingan pribadi
Meliputi: kepentingan pribadi, kepentingan rumah tangga, kepentingan substansi.
1. Pengertian Norma
Norma merupakan panduan, tatanan, kaidah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Fungsi norma:
- Sistem pengadilan sosial.
- Pedoman dalam bertingkah laku.
- Menjaga kerukunan anggota masyarakat.
Baca Juga: Jelaskan Pembentukan BPUPKI, PKN Kelas 7 Halaman 30 Uji Kompetensi 1.1 Pembahasan
2. Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan yakni peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Contohnya:
- Tidak mengambil dompet seseorang yang terjatuh atau tertinggal, tidak menyontek pada saat ulangan atau ujian.
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan yakni peraturan hidup yang bersumber dari pergaulan hidup manusia. Contohnya:
- Berkata sopan kepada orang tua; Menggunakan tangan kanan menunjukkan sesuatu dan sebagainya.
c. Norma Agama
Norma agama yakni peraturan hidup yang bersumber dari wahyu Tuhan. Contoh- nya:
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; Menjauhi larangan yang diperintahkan oleh Tuhan dalam kitab suci.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 SMP/MTs Uji Kompetensi 1.3 Halaman 31: Apa Tujuan Pembentukan PPKI?
d. Norma Hukum
Norma hukum yakni peraturan hidup yang dibuat oleh badan-badan resmi negara yang bersifat mengatur dan memaksa setiap warga negara. Contohnya:
- Kewajiban memilki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor; Menggunakan helm bagi pengendara kendaraan sepeda motor.
Sifat norma hukum ada 2:
- Bersifat perintah, yakni memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut.
- Bersifat larangan, yakni melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut.
Fungsi norma hukum:
- Memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
- Sebagai alat rekayasa masyarakat.
- Sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya pembangunan.
- Sebagai senjata dalam konflik sosial.
Pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum yang tertulis atau tidak tertulis.
Menurut A.V. Dicey negara hukum mengandung 3 unsur:
a) Supremacy of law
Tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b) Equality before of law
Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c) Human rights
Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
B. Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
1. Pengertian Keadilan
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam KBBI artinya (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang.
Keadilan adalah manusia harus diperlakukan sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.
Macam-macam nilai keadilan:
- Keadilan Distributif
- Keadilan Legal
- Keadilan Komutatif
a. Keadilan Distributif yakni suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya.
b. Keadilan Legal yakni hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara, dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan Komutatif yakni suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.
Tujuan dijatuhkan hukuman untuk mencapai keadilan yakni untuk kepentingan:
- Pembalasan atas kesalahan.
- Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
- Rehabilitasi.
- Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
- Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang
membahayakan orang lain.
Baca Juga: Tabel 1.2: Perbedaan antara BPUPKI dan PPKI, Jawaban PKN Kelas 7 SMP Halaman 14-15 Aktivitas 1.3
C. Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini, seperti:
a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan.
b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada.
c. Budaya bersih, yaitu sikap berkata dan berperilaku jujur, bersih dari tindakan kotor.
Penyebab kesadaran terhadap kepatuhan norma dalam kehidupan masih rendah karena:
a. Faktor pribadi
Berkaitan dengan sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan.
b. Faktor lingkungan
Pengaruh lingkungan kehidupan seperti keluarga, masyarakat yang belum memberikan dukungan terhadap pembentukan watak patuh aturan.
Demikian rangkuman materi lengkap PKN kelas 7 SMP Bab 2 semester 1 untuk kurikulum 2013 tentang norma dan keadilan. Semangat belajar ya.***