Kemendikbudristek: Berbekal Sertifikat Kursus, Kini Bisa Lanjutkan ke Perguruan Tinggi

- 22 September 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi kursus bahasa asing secara online.hunan dengan tema "Pengetahuan Linguistik dalam pengajaran bahasa : riset dan aplikasi".
Ilustrasi kursus bahasa asing secara online.hunan dengan tema "Pengetahuan Linguistik dalam pengajaran bahasa : riset dan aplikasi". /Tangkapan layar/MLI Cabang Untirta/

 

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik untuk para lulusan kursus yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi. Hanya berbekal sertifikat kursus, kini bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Caranya, melalui jalur yang disebut rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

Kabar baik itu disampaikan Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, di Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Masih Menganggur? Kemdikbud Luncurkan Program Ayo Kursus Gratis hingga Siap Kerja atau Berwirausaha

“Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Wartanto, dikutip Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Kamis 22 September 2022.

Wartanto menambahkan, selama ini lulusan kursus meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tetapi tetapi tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Lulusan kursus yang melampirkan sertifikat kursus ketika masuk kuliah disamakan dengan mahasiswa baru lainnya.

“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” kata dia.

Wartanto menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah