ALHAMDULILLAH! 22 Ribu Guru PAI Terima Insentif Tahun Ini, Cek Kriterianya di Sini

- 28 Mei 2023, 21:33 WIB
ALHAMDULILLAH! 22 Ribu Guru PAI Terima Insentif Tahun Ini, Cek Kriterianya di Sini
ALHAMDULILLAH! 22 Ribu Guru PAI Terima Insentif Tahun Ini, Cek Kriterianya di Sini /Kemenag/Kementerian Agama RI

PORTAL PEKALONGAN - Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, sebanyak 22 ribu guru PAI yang non-PNS dan non-PPPK yang memenuhi kriteria, akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan. Hal ini telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) yang mana telah ditetapkan penerima insentif guru PAI tahun 2023.

 

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Amrullah dikutip Portalpekalongan.com dari website resmi Kemenag.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 59 Lokasi UM PTKIN, Berlangsung Mulai 29 Mei

Penyaluran insentif guru akan dibagi menjadi dua tahap, yakni penyaluran pertama pada bulan Juni 2023. Dan penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kemendikbud Buka Beasiswa ADIK 2023, Cek Persyaratannya di Sini

Adapun besaran insentif bagi guru non-PNS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif ini dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

 

Kriteria guru yang berhak menerima insentif

1. Guru PAI Non-PNS dan Non-PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK

2. Guru PAI Non-PNS dan Non-PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca Juga: Kementan Buka Beasiswa Sawit 2023, Kuliah Gratis Dapat Uang Saku

4. Belum memasuki usia pensiun

Selain itu, kriteria guru penerima insentif juga mempertimbangkan beberapa hal khusus, seperti skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar, dan dedikasi.***

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x