Oleh: Daviq Rizal*)
PORTALPEKALONGAN.COM - Sejak keluarnya Permendikbud RI Nomor 3 tahun 2020 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, dosen berkewajiban menerbitkan artikel jurnal ilmiah di jurnal terakreditasi nasional atau internasional sebagai indikator kinerja dosen.
Dengan adanya kewajiban publikasi artikel jurnal ini, ternyata tidak serta merta membuat dosen menjadi produktif menerbitkan hasil penelitiannya dalam bentuk artikel ilmiah di jurnal nasional atau internasional.
Ada cara-cara tercela yang dilakukan oleh oknum pejabat, oknum dosen, atau oknum masyarakat untuk menyiasati peraturan ini.
Baca Juga: Buku Bahasa Inggris SD My Next Words Bikin Repot Guru, Ini Penjelasan Daviq Rizal
Pertama, adanya praktik perjokian jurnal. Dalam praktik perjokian ini, oknum pejabat memerintahkan dosen muda untuk menuliskan artikel jurnal agar bisa dipublikasikan di jurnal terakreditasi nasional atau di jurnal internasional.
Oknum pejabat ini tidak ikut menulis artikel jurnal tapi oknum dosen muda ini yang mengerjakan semuanya. Oknum pejabat ini biasanya disebut orang yang “BNPT” (Baju Necis; Perilaku Tercela).
Kedua, oknum dosen bisa saja mengirimkan satu artikel di beberapa jurnal secara bersamaan agar artikel yang sama tersebut terbit di beberapa jurnal. Kendati melanggar etika publikasi artikel jurnal, tetap saja ada oknum dosen yang menerbitkan artikel jurnal yang sama di beberapa jurnal nasional. Modus ini disebut sebagai duplicate publication.