Prostitusi Libatkan Selebgram Berinisial TE Dibongkar Polda Jateng, Tarif Sekali Kencan Rp25 Juta

20 Desember 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi prostitusi . /Ilham Maulana /Pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan selebgram dan warga negara asing yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengungkapkan, polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.

Adapun dua perempuan yang terjerat kasus prostitusi tersebut adalah selebgram berinisial TE (26) dan seorang perempuan warga negara Brasil berinisial FBD (26).

Baca Juga: HEBOH! Ivan Gunawan Mendadak Umumkan Punya 'Bayi', Lantas Siapa Ibunya?

Kombes Pol Djuhandani menjelaskan, tiga orang yang terjerat kasus prostitusi itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021 lalu.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," ungkap Kombes Pol Djuhandani pada media di Semarang, seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Senin 20 Desember 2021.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.

Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.

Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.

Baca Juga: Pratama Arhan Susul Alfeandra Dewangga Raih Man of the Match Laga Piala AFF, Komisaris PSIS Janjikan Bonus

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.

"Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta," katanya.

Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.

Kombes Pol Djuhandani menambahkan, mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.

Baca Juga: Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Asal Omicron Pertama di Indonesia, Berasal dari WNI Sepulang dari Nigeria

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.***

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler