NGERI! Penemuan Mayat dengan Payudara Pecah di Mangga Besar, Dipastikan Korban Malpraktik Silikon Ilegal

23 Februari 2022, 08:20 WIB
Sejumlah barang bukti kejahatan yang diamankan polisi atas kasus filler payudara ilegal yang menyebabkan korban RCD (35 tahun) tewas. /Pmjnews.com

PORTAL PEKALONGAN - Terkait penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi mengenaskan  di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat, Polsek Metro Tamansari menggelar konferensi pers, Selasa 22 Februari 2022.

Diketahui, telah terjadi penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi mengenaskan, payudaranya pecah mengeluarkan darah dan cairan di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat pada Jumat 18 Februari 2022 lalu.

Kepolisian akhirnya dapat mengungkap penyebab kematian mayat wanita itu. Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35 tahun) tewas dipastikan kasus malpraktik filler payudara atau penyuntikan silikon ke payudara secara ilegal.

Baca Juga: TERUNGKAP! Perempuan Muda yang Tewas Bersama AKP Novandi Arya dalam Kecelakaan Maut, Apa Hubungan Keduanya?

"Korban diketahui menjadi korban malpraktik filler payudara," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam konferensi pers, dikutip Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 23 Februari 2022.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan kronologi pengungkapan kasus malpraktik filler payudara itu.

Mayat korban berinisial RCD saat ditemukan berada di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.

"Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara," ungkap Rohman.

Baca Juga: Hadang Truk Melaju di Jalan Raya Demi Kontan Video, Bocah Nekat Ini Tewas Terlindas Beneran  

Dijelaskan, korban sebelum ditemukan tewas telah melakukan janjian ketemuan dengan seseorang berinisial WR di sebuah hotel.

Kemudian korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak dua kali.

Pertama pada tahun 2011, kemudian yang kedua korban kembali meminta kepada pelaku untuk menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat 18 Februari 2022 karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat pada Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tanjungsari Sumedang, 8 Kendaraan Terlibat dan 4 Orang Tewas Diduga Terlindas Truk

AKBP Rohman Yonky menjelaskan, kemudian pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah dibawa oleh pelaku," ujar Rohman.

Sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya telah sampai di hotel, yang mana AF menunggu di sekitar Hotel. Sementara WR masuk ke kamar 401 hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD.

Tak lama berselang, WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD, setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia, Berikut Deretan Artis yang Tewas akibat Kecelakaan

"Biaya suntik tersebut seharga Rp4.000.000 (Rp1,5 juta transfer dan Rp2,5juta tunai) telah dibayar dan diterima WR," beber Rohman.

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp500.000, dan AF membawa pulang menyimpan peralatan suntik, cairan pembius, dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan di rumahnya.

Pada hari Sabtu 19 Februari 2022 malam, sekitar pukul 13.00 WIB, korban RCD ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia di atas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah atau bocor mengalir darah dan cairan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Rohman, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.

Baca Juga: Pilot Tewas dalam Insiden Pesawat Kargo Smart Air Jatuh di Papua, Polisi Duga Ini Penyebabnya

Kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di antaranya WR di daerah Cikupa Tangerang, sedangkan AF di Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak 2004.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp1,5 miliar.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler