Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Eggi Sudjana Minta DPR RI Pimpinan Puan Maharani Gunakan Hak Panggil Presiden

29 Oktober 2022, 17:44 WIB
Kolase foto Aktivis Eggi Sudjana dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Kanal AHMAD KHOZINUDIN//YouTube/

PORTALPEKALONGAN.COM – Soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi, Tim Kuasa Hukum Bambang Tri Muyono, Eggi Sudjana, minta DPR RI menggunakan hak wewenangnya memanggil Presiden Jokowi.

Tujuan pemanggilan agar Presiden Jokowi membereskan polemik dugaan ijazah palsu.

Sebagaimana dikabarkan, mantan wartawan Wawasan (harian sore) suaramerdeka group Semarang, Jateng yang bernama Bambang Tri Mulyono membuat laporan dugaan ijazah palsu milik Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Prof Imam Taufiq Ketua PW IPHI Jateng 2022-2027 Dipilih secara Aklamasi

Baca Juga: Prof Imam Taufiq Ketua PW IPHI Jateng 2022-2027 Dipilih secara Aklamasi

 

Namun, laporan polisi itu akhirnya dicabut alias dibatalkan oleh pelapor.

Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengatakan, pencabutan dilatarbelakangi status kliennya sebagai tahanan.

Dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022, selain pembeberan alasan di balik dicabutnya gugatan, tim advokat juga mengutarakan rasa kecewa dan beberapa pesan terhadap pemilik kuasa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 126, 127: Berapa Gram Berat dari Tiga Botol Sirup?

Aktivis sekaligus tim advokat Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana meminta DPR RI untuk menggunakan wewenangnya.

"DPR kalau anda punya rasa tanggung jawab dan kerisauan yang amat sangat dengan situasi yang ada. Daya kepo yang luar biasa rakyat kita ingin tahu. (Gunakan) kekuatan untuk memanggil presiden. Saya gak bisa. Kita tim (advokat) semua punya keterbatasan," ucap Eggi Sudjana.

Menurut Eggi, pihaknya bahkan tidak mampu meminta klien mereka, Bambang Tri untuk ditangguhkan penahanannya demi memproses terlebih dulu gugatan soal ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 SD Halaman 148: Buatlah Kalimat dari Kata Pandai

Alih-alih, kata Eggi, mustahil dengan segala keterbatasan tersebut dia bisa menghadirkan presiden untuk mau mengklarifikasi jika memang benar ijazah yang dipakainya asli.

"Presiden dihadirkan (di sidang) aja kan kita gak bisa. Kalian DPR punya (wewenang), karena kalian wakil rakyat kalian setara dengan presiden. Bahkan anda dan presiden yang membuat hukum di negeri ini," ucap Eggi, dikutip portalpekalongan dari Pikiran-Rakyat.com.

"Oleh karena itu, dengan segala hormat kepada DPR yang dipimpin Bu Puan, gunakanlah kewenangan yang anda miliki untuk panggil presiden. Bisa hak interpelasi, bisa hak angket, bisa hak untuk bertanya," kata Eggi memberi opsi.

Baca Juga: Stop! Tilang Manual, Polda Jateng Himbau Kedepankan Penindakan dengan Mekanisme ETLE

Eggi Sudjana menambahkan, hal demikian merupakan kewenangan DPR RI yang konstitusional dan jelas tak mereka miliki sebagai warga sipil biasa.

Sebelum Bambang Tri mencabut gugatan, Presiden Jokowi memang tidak menggubris apalagi mengindahkan gugatan.

Jokowi bahkan diketahui tak hadir di sidang perdana.

Baca Juga: Kesenian Tradisional Magelang Hadir di Semarang lhoo, Tepatnya di..

Hanya berselang berapa lama dari laporan penggugat, 18 Oktober 2022, Bambang Tri justru dipidanakan dengan pasal UU ITE bersama Gus Nur.

Status penahanan yang menyusul kemudian, menjadikan Bambang Tri dan tim hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap Jokowi.

Seperti diketahui, gugatan soal tudingan ijazah palsu milik Jokowi itu didaftarkan ke pihak berwajib pada Senin, 3 Oktober 2022, dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 138, 139: Jika Rambu-rambu Tersebut Tidak Ada, Apa Pengaruhnya ...

Bambang Tri menggugat semua ijazah Jokowi, tepatnya pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai presiden, untuk periode 2019-2024.***

DISCLAIMER : Artikel ini sudah tayang di PIKIRAN-RAKYAT dengan judul: Tim Advokat Bambang Tri Minta DPR ‘Unjuk Taring’ Soal Ijazah Palsu Jokowi, Pesannya: Panggil Presiden!

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat YouTube AHMAD KHOZINUDIN

Tags

Terkini

Terpopuler