Prof Ahmad Rofiq : DMI Jateng Kawal Kebijakan Pemerintah Jauhkan Masjid dari Ajang Politik Praktis

14 Januari 2023, 06:30 WIB
Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq saat melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng Musta'in Ahmad Jumat 13 Januari 2023. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng akan mengawal kebijakan pemerintah menjauhkan masjid dari ajang politik praktis.

Hal itu diungkapkan  Ketua PW DMI Jateng Prof Ahmad Rofiq saat melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng Musta'in Ahmad Jumat 13 Januari 2023.

Audiensi itu bertujuan untuk menyinkronkan sekaligus koordinasi program kerja.

"PW DMI Jateng akan mengawal kebijakan pemerintah menjauhkan masjid dari ajang poltik praktis," kata Prof Ahmad Rofiq kepada Musta'in Ahmad.

Selain itu, lanjut dia, memasuki tahun 2023, PW-DMI Provinsi Jateng sebagai bagian dari mitra Kementerian Agama juga tidak akan melakukan aksi dukung mendukung calon.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Latihan 5.1 No. 4-6 Kelas 9 SMP MTs Halaman 282 Materi: BRSL Tabung Semester 2

“Menjauhkan rumah ibadah dari aktivitas politik praktis menjadi sikap yang paling tepat ketika berhadapan dengan kondisi riil potret sosiologi umat saat ini”, ujar Musta’in.

Lebih jauh Prof Ahmad Rofiq mengingatkan dampak ajang politik 2019, yang sampai saat ini masih terasa pembelahannya di akar rumput harus jadi perhatian para tokoh dan organisasi keagamaan.

Kementerian Agama mendukung ketetapan yang sudah diambil oleh DMI menghadapi tahun politik 2023/2024 agar Masjid dan ceramah keagamaan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan regulasi yang ada dimana rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk politik praktis yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang di dalamnya juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah.

Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, dimana; pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" jelas Kakanwil.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 14 Januari 2023, Saksikan Hati Sang Bidadari Hingga Jangan Bercerai Bunda

Selain membahas kebijakan masjid tidak untuk ajang politik praktis, Kakanwil Kemenag Jateng menyatakan bahwa sentral dari aktivitas umat Islam adalah masjid.

Sehingga masjid harus dikelola dengan benar.

Saat ini pihaknya sedang mencermati fenomena masjid banyak yang beralih pengelola.

"kita boleh memiliki banyak pandangan tentang agama yang ideal, namun jika kita kembali kepada basicnya sesungguhnya beragama yang moderat itu akan membawa agama untuk tetap tampil dalam wajahnya yang asli," tegas Musta’in.

Selain jajaran pengurus PW DMI, hadir pula dalam audiensi tersebut Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Afief Mundzir dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Jateng , Zainal fatah.

Kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Prof  Ahmad Rofiq dan jajaran dijelaskan bahwa Kanwil Kemenag  Jateng selama tahun 2022 telah memberikan bantuan terhadap 43 masjid di Jawa Tengah dan 9 mushola serta bantuan terhadap organisasi masyarakat yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga: Siap Pecahkan Rekor MURI, Kemenag Kabupaten Banjarnegara Adakan Senam Sehat Moderasi Beragama

Selanjutnya Kanwil dan PW DMI Jateng sepakat akan melakukan berbagai gerakan lanjutan untuk mengawal kebijakan masjid sebagai penggerak moderasi beragama (wasathiyah Islam) dan juga program-program kemanusiaan, bersama ormas yang lain.***

Editor: Ali A

Sumber: Humas Kemenag Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler