Erick Thohir dan Ririek Adriansyah Digugat Mantan Anak Buahnya, Ada Laporan Keuangan Fiktif Triliunan Rupiah

13 Maret 2023, 09:53 WIB
Direktur PT Telkom Ririek Adriansyah dan Menteri BUMN Erick Thohir. /Cropping Semarak.co/Humas Telkom/

PORTAL PEKALONGAN - Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Tbk Ririek Adriansyah digugat mantan anak buahnya, eks Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Bakhtiar Rosyidi. Keduanya diminta bertanggung jawab atas apa yang menjadi dugaan eks anak buahnya itu soal laporan keuangan fiktif yang ditaksir nilainya mencapai Rp 2,2 triliun.

PT Sigma Cipta Caraka (sebelumnya PT Graha Telkom Sigma) adalah anak usaha PT Multimedia Nusantara, sedangkan PT Multimedia Nusantara adalah anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom). Jadi, PT Sigma Cipta Caraka adalah cucu usaha PT Telkom.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN jkt PST/9/3/2023 yang dilayangkan Bakhtiar Rosyidi itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Persyaratannya!

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya surat gugatan dengan perihal 'Perbuatan Melawan Hukum' itu dan telah terdaftar di PN Jakarta Pusat.

"Iya benar, sudah terdaftar," jawab Wakil Humas PN Jakpus Bintang Al, Jumat 10 Maret 2023 lalu tanpa menjelaskan lebih jauh isi gugatan tersebut.

Diketahui sebelumnya, pada Senin 6 Maret 2023, Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan di sejumlah perusahaan pelat merah, termasuk kasus di PT Graha Telkom Sigma.

Baca Juga: 7 Jenis Kelas Kereta Api yang Wajib Anda Tahu, Apa saja Fasilitiasnya?

Bahkan pada kasus proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai 2018, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan.

Tim kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji menjelaskan, laporan adanya dugaan proyek fiktif itu diawali dengan adanya financing atau pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun periode 2017-2018.

Karena itu, Kasman Sangaji meminta pihak Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dan mengungkapnya secara terang benderang.

Baca Juga: Ganjar Batal Maju sebagai Capres, JoMan Alihkan Dukungan ke Prabowo, Berikut Faktanya

"Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas," ucap Kasman Sangaji.

Menurut Kasman, aparat penegak hukum perlu segara melakukan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan penanggung jawab usaha, yang diduga kegiatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kita meminta ada audit ulang pada keuangan PT Telkom," ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta Dirut PT Telkom Ririek Adriansyah mengambil langkah jika diketahui ada letak kerugian dan segera dikembalikan bila ditemukan letak penyelewengan keuangan negara yang diduga terpakai oleh oknum tertentu.

Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengakui, kasus anak perusahaan PT Telkom itu baru dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya, kasus tersebut dinaikkan ststusnya di sela-sela kedatangan Erick Thohir menemui Jaksa Agung Burhanuddin pada 6 Maret 2023.

Baca Juga: Malam Pertama Sama-Sama Puas, Blink Puas atas Konser Blackpink, Sebaliknya Balckpink Puas karena Lihat Ini

Pada hari kedatangan Erick Thohir ke Kejagung, Senin 6 Maret 2023, di sela-sela kedatangan Erick Thohir, tim jaksa penuntut Kejagung melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa atas perkara dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma.

Sejak hari itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, setidaknya 12 saksi telah diperiksa pada Senin-Selasa, 6-7 Maret 2023 untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan, saksi yang telah diperiksa adalah di antaranya berinisial RR {Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka), DS (Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka), WATP (Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma).

Baca Juga: Kemacetan Pantura Timur Bertambah di Demak, Warga: Demak Sekarang Rasa Jakarta, Tiap Hari Ada Saja Kemacetan

Baca Juga: Viral! Rombongan Presiden Joko Widodo Dilewatkan Jalan Ekstrem di Blora, Seorang Patwal Terjatuh

Selanjutnya saksi berinisial MA (Staf Sales & Delivery), AM (PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020), HM (Person in Charge/PIC) PT Nayumi Group, DES (Project Manager PT Graha Telkom Sigma), dan AW (AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia).

Pada Selasa 7 Maret 2023, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus juga telah meeriksa lima orang saksi dari PT Graha Telkom Sigma, yakni LM (Budgeting Head Keuangan), GFK (General Manager MA Keuangan), ES (Asset Keuangan), GW (Business Unit Head Keuangan), dan Bakhtiar Rosyidi atau BR (Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka).

"Para saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," jelas Ketut Sumedana. ***

Editor: Ali A

Sumber: mediusnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler