PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan somasi terbuka kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Somasi terbuka itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis kepada portalpekalongan.com, Kamis 28/3/24.
Dalam somasi terbuka itu, MAKI minta penyidik segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tambang timah.
Menurut MAKI sebagaimana disampaikan Boyamin Saiman, RBS diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat hasil korupsi.
"Penyidik harus menjerat RBS dengan UU TPPU," kata Boyamin.
Baca Juga: Butuh Uang atau Tambahan Saldo DANA? Ini Ada 6 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Terdaftar OJK
Berikut ini adalah somasi terbuka dari MAKI.
Kepada Yth.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus KEJAKSAAN AGUNG RI
di Jakarta
Dengan Hormat
Berdasar telah ditetapkan Tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan Somasi Terbuka sebagai berikut :
1. Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah.