Dugaan Suap Kepala Basarnas, Koordinator MAKI Boyamin Saiman: Dewas KPK yang Bisa Buat Semua Ini Terang

1 Agustus 2023, 00:59 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/



PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabasarnas).

Menurut Boyamin Saiman, Dewas KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian yang membuat KPK sampai meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

"Yang bisa membuat semua ini menjadi terang ini ya Dewan Pengawas,” kata Boyamin dalam rilis yang dikirimkan ke portalpekalongan.com, Senin 31 Juli 2023 malam.

Kesalahan KPK yang perlu dievaluasi, lanjut dia, adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). KPK juga belum punya kewenangan karena belum membentuk tim koneksitas, dan permintaan maaf, dengan menyatakan penyidik melakukan kekhilafan.

Baca Juga: Segini Kekayaan Fadia Arafiq, Anak Pedangdut A Rafiq yang Jadi Bupati Pekalongan

“Inikan dua hal yang harus dibenahi dan harus dilakukan treatment oleh dewan pengawas. Kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi, kalau tidak ya akan terbukti bahwa KPK sudah benar,” katanya.

Untuk itu, MAKI berinisiatif untuk membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

“MAKI akan bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) ke Dewas KPK, kalau ada (pelanggaran) diberi sanksi, kalau tidak ada ya namanya dibersihkan,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Pantau Penyaluran LPG 3 kg, Dirut Pertamina: Suplai Nasional Aman

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi, sehingga selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.

Boyamin berkeyakinan Puspom TNI akan menangani perkara suap tersebut dengan sebaik-baiknya dan profesional.

“Karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini,” katanya.

Pengalaman yang dimiliki Boyamin saat kasus korupsi 45 unit sepeda motor di Sukoharjo sekitar tahun 2005, pelaku dari sipil (anggota DPRD dari kalangan parpol) dibebaskan dari pidana, sementara pelaku dari unsur TNI dijatuhi pidana penjara.

“Dari pengalaman ini sebenarnya Puspom TNI lebih profesional dalam menangani perkara korupsi sepanjang prosesnya benar,” ujarnya.

Ia melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI tidak banyak catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca Juga: Gus Baha: Iblis Terkapar ketika Allah Turunkan Surat Ini! Namun Iblis Marah saat Dijenguk Para Setan, Mengapa?

Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.

“Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses, bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Rabu (26 Juli), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Ayo Kita Berlatih 1.4 No.1 Materi Pola Bilangan Halaman 22 SMP MTs Kelas 8 SMT 1

Wakil Ketua KPK Alexander menerangkan dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kemudian Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25 Juli 2023) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA MAKI

Tags

Terkini

Terpopuler