MAKI Gugat Praperadilan KPK atas Belum tertangkapnya/Disidangkan In Absentia Harun Masiku

19 Januari 2024, 19:18 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman /Foto: Antara/



PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan KPK atas belum tertangkapnya atau disidangkan in absentia Tersangak Harun Masiku.

"MAKI melakukan hal it agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P yang sudah menjadi tersangka KPK, Harun Masiku," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam rilis Jumat petang, 19 Januari 2024.

Boyamin Saiman menjelaskan agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang buron hingga saat ini.
Dia menegaskan proses penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara persidangan in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Baca Juga: 35 Contoh Soal IPA Kelas 9 SMP MTs Bab Tanah dan Keberlangsungan Kehidupan dan Kunci Jawaban

Menurut Boyamin dasar gagasan tersebut yaitu Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

"Harun Masiku masih berstatus DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antarwaktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk," tandasnya.

Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK.

Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenag 2023 Segera Pemberkasan, Sanggahan 47 Peserta Tidak Lulus Ditolak

"Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap. Dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa," ungkap Boyamin.

Ramai diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan buronan korupsi seperti bekas Calon Legislatif PDI-Perjuangan, Harun Masiku yang terus menjadi perhatian publik.
Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar para buronan korupsi termasuk Harun Masiku dipertanyakan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya tak henti mengajak masyarakat yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Dia menyatakan pemberitahuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Baca Juga: Kloter Pertama Haji Siap Diberangkatkan 12 Mei 2024, Jemaah Wajib Tahu Rencana Perjalanan Haji

"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM (Harun Masiku)," ungkap Ali, Senin (23/5).

Dalam pencarian Harun Masiku yang telah berstatus sebagai DPO, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

Baca Juga: Hampir Bersamaan, Dua Warga Semarang Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

"Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," ungkap Ali.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadila ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tandas Boyamin Saiman.***

Editor: Ali A

Sumber: MAKI Boyamin Saiman

Tags

Terkini

Terpopuler