Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Intervensi atas Gugatan yang Diajukan PT RRC terhadap Kementerian LHK

29 Mei 2024, 13:00 WIB
Surat permohonan sebagai pihak penggugat intervensi /Ali A/

 


PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA -
 Boyamin Saiman, selaku lawyer mewakili LSM Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) mengajukan gugatan intervensi atas gugatan yang diajukan PT Rimba Raya Conservation (PT RRC) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (LHK).  

"Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) mengajukan gugatan intervensi atas gugatan yang diajukan PT Rimba Raya Conservation (PT RRC) terhadap Kementerian LHK," kata Boyamin dalam rilis yang direima redaksi portalpekalongan.com, Rabu, 29/5/2024.

Menurut Boyamin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberi izin kepada PT Rimba Raya Conservation untuk melakukan usaha karbon dengan mengelola hutan untuk menghasilkan O2 (karbon).

Baca Juga: Contoh Soal IPA Kelas 7 SMP MTs Bab 7 Bumi dan Tata Surya Topik Karakteristik Matahari Kurikulum Merdeka

PT Rimba Raya Conservation dalam beberapa tahun telah melakukan usaha bidang karbon dan telah mendapat pembayaran dari pihak-pihak luar negeri sebagai pengganti mengelola hutan.

Dalam perjalanannya PT Rimba Raya Conservation dicabut izinnya oleh Kementerian LHK dengan dugaan terkait kurang bayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dugaan mengambil data karbon dari hutan lain yang tidak dikelolanya sebagaimana SK Pencabutan terlampir.

Atas pencabutan izin tersebut, PT Rimba Raya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta guna membatalkan SK Pencabutan izin tsb.

Boyamin Saiman selaku lawyer mewakili LSM Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (Asmaki) mengajukan gugatan intervensi atas gugatan yang diajukan PT Rimba Raya Conservation terhadap Kementerian LHK.

Baca Juga: Dengan Bunga 3 Persen, maka Segini Angsurannya jika Pinjam KUR BRI 2024 Rp10 Juta

Gugatan Intervensi ini dimaksudkan membela Kementerian LHK karena senyatanya tindakannya mencabut izin PT RRC adalah benar dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

LSM Asmaki berkepentingan untuk membela negara (Kementerian LHK) untuk menegakkan hukum dan regulasi guna menjamin semua pihak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Kementerian LHK harus tegas mencabut izin perusahaan yang diduga melanggar peraturan.

Sidang gugatan intervensi ini akan dimulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di PTUN Jakarta.***

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman

Tags

Terkini

Terpopuler