Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3.726 Ekor Burung Dilindungi ke Jawa

- 23 Juni 2021, 07:45 WIB
Barang bukti Gagalkan Penyelundupan 3.726 Ekor Burung Dilindungi ke Jawa oleh Polda Lampung.
Barang bukti Gagalkan Penyelundupan 3.726 Ekor Burung Dilindungi ke Jawa oleh Polda Lampung. /Foto Humas Polda Lampung

Portal Pekalongan - Tim gabungan Polda Lampung, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu dan Flight Protecting Indonesian Bird, berhasil menggagalkan penyelundupan 3.726 ekor burung ilegal ( dilindungi) dari berbagai jenis. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi dan BKSDA, upaya penyelundupan sebanyak 3.726 ekor burung ilegal ( dilindungi ) itu diketahui terdiri dari 9 jenis.

Dalam kasus penyelundupan burung ini, polisi Lampung menahan 2 orang yang kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Jepara Peringkat Pertama Covid-19 di Jateng, Abdul Wachid BNPB Turun Tangan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan keberhasilan polisi gagalkan pengiriman burung dilindungi secara ilegal itu berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan di daerah Seputih Raman, Lampung Tengah.

"Ada dugaan aktifitas perdagangan ilegal pengiriman satwa liar ke Pulau Jawa. Mereka menggunakan truk BE 8732 GP, kemudian petugas gabungan ( polisi dan BKSDA ) melakukan pengintaian," terang Kabidhumas Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 22 Juni 2021.

Dikatakan Kabidhumas, saat hendak diberhentikan, truk tersebut sempat tetap melaju, sehingga terjadi kejar-kejaran. Hingga akhirnya truk tersebut berhenti dan dilakukan penggeledahan. 

"Saat diperiksa ternyata ada 3.726 ekor burung dari 36 jenis burung dilindungi," tambah Kabidhumas.

Baca Juga: Stok Oksigen di Depo Bawen Aman, Tapi Rumah Sakit Ken Saras Kekurangan Oksigen, Aneh..

Kendaraan tersebut dikendarai sopir berinisial BA (38) dan B (22), warga Lampung Tengah. Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah