Mahammad Baihaqi Ajukan Kasasi ke MA, Penyandang Disabilitas yang Ditolak Tes CPNS

- 2 Juli 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Mahammad Baihaqi Ajukan Kasasi ke MA, Penyandang Disabilitas yang Ditolak Tes CPNS
Ilustrasi Mahammad Baihaqi Ajukan Kasasi ke MA, Penyandang Disabilitas yang Ditolak Tes CPNS /pixabay.com

Portal Pekalongan - Muhammad Baihaki diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari LBH Semarang menyampaikan memori kasasi kepada Mahkamah Agung ( MA) melalui PTUN Semarang.

Memori Kasasi yang dia ajukan ke MA ini menjadi upaya lanjutan perjuangan Muhammad Baihaqi untuk merebut kembali hak atas pekerjaannya setelah digugurkan pada seleksi CPNS Provinsi Jawa Tengah tahun 2019.

Muhammad Baihaqi yang kebetulan penyandang disabilitas meng-ajukan kasasi ke MA karen yakin dia berhak diterima CPNS. Karena dia terus berusaha menuntuk hak itu.

Baca Juga: Ini Biodata Ki Manteb Sudharsono yang Terkenal dengan Sebutan Dalang Sabet Setan

Muhammad Baihaqi adalah seorang difabel tuna daksa yang pada tahun 2019 lalu mengikuti tes CPNS sebagai guru matematika di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Blora. Dia yang awalnya telah lulus tes tes mendadak dibatalkan kelulusannya karena pihak SMA yang bersangkutan menolak karena keterbatasan fisik yang dimiliki Baihaki. 

Sejak saat itu, Baihaqi melakukan gugatan terhadap SMA Negeri tersebut serta menggugat Pemkab Blora serta Pemprov Jawa Tengah. 

Syamsuddin Arif, selaku kuasa hukum Baihaqi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan sebelumnya Baihaqi sudah mengajukan upaya hukum hingga tingkat banding di PTTUN Surabaya. 

"Namun, Hakim ditingkat Bading sebagaimana pututusanmya tertanggal 31 Mei 2021 lalu, tidak merepresentasikan keadilan bagi Baihaqi," ujar Arif Jum'at, 2 Juli 2021.

Putusan tersebut justru menguatkan putusan PTUN Semarang yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan telah melebihi tenggat waktu. 

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah