PORTAL PEKALONGAN - Video aksi Aipda Ambarita, tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur yang memaksa memeriksa telepon seluler (polsel) milik warga tanpa dasar hukum yang jelas, menuai kontroversi sehingga menjadi viral.
Buntut dari aksi Aipda Ambarita itu langsung ditanggapi serius oleh institusi kepolisian, sehingga Aipda Ambarita langsung dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Divisi Humas Polda Metro Jaya.
Dalam video aksi Aipda Ambarita bersama tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur yang viral itu, diduga Aipda Ambarita melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait aksi memaksa penggeledah ponsel milik warga.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Bermali Kebutuhjurang Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini
Dalam video itu seorang warga menolak dengan keras handphone (HP) atau ponsel miliknya digeledah polisi dengan alasan handphone adalah barang privasi. Misalnya, dalam ponsel itu ada chat-chat atau diskusi yang bersifat pribadi.
Menurut praktisi hukum Julius Ibrani SH, tindakan polisi dalam video itu banyak ditemukan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Untuk diketahui, Julius Ibrani SH adalah praktisi hukum sistem peradilan pidana sekaligus peneliti dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Julius Ibrani menilai aksi penggeledahan ponsel secara paksa yang dilakukan polisi dalam video, yaitu Aipda Ambarita bersama timnya, Raimas Backbonemenyalahi aturan Kepala Polri dan perundang-undangan.
Baca Juga: PSIS Semarang Terkendala Stadion Sehingga Belum Lolos Verifikasi Lisensi Klub AFC
Menurut Julius, ada banyak yang perlu disikapi dari aksi anggota Kepolisian yang dinilai menyalahi prosedur dan menyalahi KUHAP.