PORTAL PEKALONGAN - Awal tahun 2022 dibuka dengan kasus yang cukup mengejutkan publik. Dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapor adalah dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Ubedilah Badrun. Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Hal itu seperti dikutip Portalpekalongan.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan berita berjudul "Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN", Senin 10 Januari 2022.
Baca Juga: ISU AKTUAL! Harga Bahan Kebutuhan Pokok Masih Tinggi, Ketua MRR RI Merespons Begini
Menurut Ubedilah, laporan tersebut dibuat berawal dari pada 2015 lalu ada sebuah perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun akhirnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucap Ubedilah kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022.
Di sisi lain Ubedilah juga menuding bahwa beberapa bulan lalu petinggi PT SM dilantik menjadi duta besar di sebuah negara di Asian, yaitu di Korea Selatan.
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya.