Setelah melakukan aksinya, tersangka mengaku berganti pakaian. Sebab, pakaian yang ia pakai berlumuran darah. Kemudian, pakaian yang terkena darah korban itu dibuang tak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku NU akan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.***