Musisi AB Ditangkap Polisi Akibat Psikotropika, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 4 Juni 2022, 03:38 WIB
Musisi AB Ditangkap  Polisi Akibat Psikotropika, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Musisi AB Ditangkap Polisi Akibat Psikotropika, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /

PORTAL PEKALONGAN - Kabar tidak menyenangkan datang dari dunia musik Indonesia, pasalnya polisi menangkap seorang pria berinisial AB yang merupakan seorang musisi sekaligus personil band ternama di Indonesia atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulfan mengatakan BA yang diketahui bernama Andrie Bayuajie kedapatan menggunakan Psikotropika golongan empat.

"Yang bersangkutan kedapatan menggunakan narkoba Valdimex Diazepam atau Psikotropika golongan empat," beber Kombes Pol. Endra Zulfan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat 3 Juni 2022 siang.

Menurut Zulfan, Andrie Bayuajie telah mengkonsumsi obat-obatan tersebut sejak tahun 2017 sampai 2018, awalnya pelaku membeli sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak tahun 2020-2022 Ia mengkonsumsi tanpa resep dokter.

"kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," bebernya

Zulfan pun menjelaskan alasan Andrie Bayuajie mengkonsumsi obat haram tersebut untuk menenangkan diri.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 62 Juncto pasal 37 ayat (1) undang-undang RI no 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Andrie Bayuajie ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan jenis obat bernama Psikotropika. Ia ditangkap di sebuah kos di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x