Bar Holywings Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi dengan Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2022, 18:00 WIB
Bar Holywings Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi dengan Dugaan Penistaan Agama
Bar Holywings Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi dengan Dugaan Penistaan Agama /Instagram.com/@sunankalijaga_sh

PORTAL PEKALONGAN - Berawal dari promo minuman alkohol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria di sebuah bar, Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia melaporkan bar Holywings dengan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Jumat 24 Juni 2022 dini hari.

Sunan  Kalijaga mengunggah informasi laporan tersebut ke akun Instagram miliknya. "Assalammu'alaikum Wr. Wb. Saat ini saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama, yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial dan media," tulis Sunan Kalijaga dikutip dari unggahan di sosial medianya, Jumat 24 Juni 2022.

Ia membeberkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyayangkan promo yang dilakukan oleh bar Holywings dengan cara menggratiskan minuman alkohol bagi yang bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut dianggapnya melukai umat Muslim dan Nasrani di Indonesia.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut, yang jelas-jelas, terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani, yang di mana Alhamdulillah laporan kami dini hari sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," bebernya.

Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berbau SARA.

“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.

Ia menambahkan dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.

"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x