Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur di Twitter

- 22 Juli 2022, 18:50 WIB
 Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur di Twitter.
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur di Twitter. /PMJ News

 

PORTAL PEKALONGAN - Pakar telematika Roy Suryo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter pribadinya.

Pada Jumat 22 Juli 2022, Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi, Kasus Unggah Foto Editan Stupa Candi Borobudur

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” imbuh Edra Zulpan.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso.

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Adapun pasal yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka adalah pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah