PORTAL PEKALONGAN - Misteri kasus tewasnya Brigadir J mulai terkuak. Awalnya kasus tersebut merupakan kasus polisi tembak polisi, namun setelah Bharada E berani menguak kejadian sebenarnya, misteri tersebut mulai terpecahkan.
Selain menetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pada kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, meningkat dari jumlah dugaan yang sebelumnya, yakni sebanyak 25 personel Polri.
“Kemarin ada 25 personel yang kami periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Bharada E Ungkap Misteri Luka di Tubuh Brigadir J, Mengakibatkan Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sigit pun menduga jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah.
Pada kesempatan yang sama, Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 56 personel Polri yang telah diperiksa oleh pihaknya.
“Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri,” beber Agung seperti yang dilansir Portal Pekalongan dari ANTARA.
Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Kapolri
Berikut 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri:
Bareskrim 2 Personel:
- Perwira menengah
- Perwira pertama
Propam Polri (21 personel):
- Perwira tinggi 3 personel