Terungkap Sudah 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB, Ini Penjelasannya...

- 7 Oktober 2022, 15:05 WIB
Apa isi pasal yang menjerat tersangka Kanjuruhan Malang
Apa isi pasal yang menjerat tersangka Kanjuruhan Malang /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

 

PORTALPEKALONGAN.COM - Telah diumumkan enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis 6 Oktober malam.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan.

Salah satu tersangka tragedi kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Bos Indomaret Meninggal Usai Kecelakaan Truk, Berikut Profil Howard Timotius Palar hingga Kronologi Kejadian

Kapolri menjelaskan, keenam tersangka tersebut terjerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Terkait sangkaan yang dikenakan terhadap Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, menurut Kapolri, PT LIB tidak melakukan verifikasi.

“Saudara AHL (Akhmad Hadian Lukita), Direktur Utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.

Baca Juga: Thailand Berduka! Mantan Polisi Bantai 36 Orang secara Brutal, Pelaku Akhirnya Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Ligaindonesiabaru.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah