Minta Sambo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Bharada E

- 18 Oktober 2022, 16:40 WIB
Minta Sambo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Bharada E
Minta Sambo Hadir Sebagai Saksi di Sidang Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Ini Alasan Bharada E /Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/



PORTAL PEKALONGAN - Dalam sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengingkan Ferdy Sambo hadir sebagai saksi.

Permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo dalam sidang tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya yang bernama Ronny Talapessy pada Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” kata Ronny.

Baca Juga: Bacakan Dakwaan, Jaksa Sebut Bharada E Bersedia Diperintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menerangkan alasan Bharada E ingin menghadirkan Ferdy Sambo dalam sidangnya.

Ronny mengatakan bahwa Bharada E ingin menjunjung asas peradilan yang cepat.

Oleh sebab itu, Bharada E meminta kehadiran 4 tersangka lainnya sebagai saksi persidangan.

Ronny menambahkan juga, dengan kehadiran 4 tersangka tersebut supaya penanganan perkara diharapkan bisa selesai dalam waktu yang singkat, tidak memakan waktu yang lama dan bertele-tele.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya 3 hari ke depan,” ujar Ronny.

Menanggapi permintaan Bharada E, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa kehadiran Ferdy Sambo dan tersangka lainnya memang dibutuhkan dalam sidang tersbut.

Baca Juga: Australia Batalkan Pengakuan Yerusalem Barat sebagai Ibu Kota Israel, Ini Alasannya!

Namun, kehadiran 4 tersangka tersebut belum bisa dipastikan dalam waktu dekat kata Iman.

“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman dikutip Portalpekalongan.com dari PMJ News pada 18 Oktober 2022.

Bharada E saat proses persidangan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ia berstatus sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada hari persidangan, sejumlah perwakilan LPSK tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.07 WIB.

Di sisi lain hadir juga sekelompk orang untuk memberikan dukungan kepada Bharada E dengan membawa spanduk yang bertuliskan kalimat-kalimat dukungan untuk Bharada E.***

Editor: Arbian T

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah